Hiruk pikuk atmosfer politik nasional yang menghangat sedang dikejutkan oleh politik dagang internasional Amerika Serikat (Donald Trump) yang mengancam menghilangkan special treatment tariff terhadap produk produk ekspor Indonesia. Ancaman tersebut dapat berdampak pada penurunan nilai eksport dan mengganggu ekonomi makro Indonesia. Pada saat yang hampir bersamaan dengan ancaman tersebut, industri sapi perah khususnya peternakan rakyat dikejutkan munculnya Permentan No 30/2018 dan 33/2018 yang menghilangkan kemitraan sebagai salah satu pertimbangan dalam penerbitan rekomendasi import susu.
Sebenarnya peternak sapi perah rakyat sangat di untungkan dengan Permentan No 26/2017 tentang Penyediaan Dan Peredaran Susu. Pasal 23 dan 24 secara jelas mewajibkan pelaku usaha melakukan kemitraan dengan peternak, gabungan kelompok peternak, dan/atau koperasi melalui pemanfataan susu segar dalam negeri (SSDN). Proses kemitraan pemanfaatan SSDN menjadi sangat strategis karena usaha ternak sapi rakyat masih cenderung tidak efisien dan kualitas yang kurang maksimal serta keterbatasan memberikan nilai tambah terhadap susu tersebut. Namun dengan terbitnya peraturan baru (Permentan No 30/2018 dan 33/2018) yang tidak mewajibkan pelaku usaha menyerap susu segar dalam negeri seakan mengagetkan industry sapi perah rakyat.
Implikasi Bisnis Koperasi Susu
Berbicara industri sapi perah pada konteks wilayah yang lebih mikroskopik seperti Kab Banyumas menjadi hal cukup menarik. Menggeliatnya dinamika usaha sapi perah dimulai saat adanya Proyek Pengembangan Sapi Perah bantuan MEE di Kabupaten Banyumas pada tahun 1987 disertai terbentuknya koperasi susu. Sampai pada tahun 2017, populasi sapi perah di Kabupaten Banyumas sebanyak 3.172 ekor (BPS Kab Banyumas, 2017) dan mengalami peningkatan dibandingkan populasi pada tahun 2016 sebanyak 2.570 ekor. Demikian juga produksi susu sapi perah pada tahun 2017 sebanyak 5.192.223-liter mengalami peningkatan di bandingkan tahun sebelumnya yang hanya 4.612.722 liter. Peternak sapi perah di Kabupaten Banyumas mampu menghasilkan susu 4700 liter per hari dan sebagian besar (70 persen) dijual ke Industri Pengolahan Susu (IPS) melalui Koperasi Susu PESAT. Sampai saat sekarang ketergantungan peternak/koperasi susu kepada Industri Pengolahan Susu cukup signifikan. Koperasi susu hanya mampu melakukan pengolahan sendiri/mandiri untuk pasar lokal dalam proporsi yang sangat kecil dan tidak rutin. Gambaran tersebut mengindikasikan bahwa penyerapan susu segar dalam negeri (SSDN) oleh Industri Pengolahan Susu masih mendominasi bisnis pemasaran susu sapi perah rakyat.
Permentan No 30/2018 dan No 33/2018 yang tidak mewajibkan industri pengolahan susu/importer susu untuk membeli susu sapi peternak lokal memberi sinyal waspada kepada koperasi susu yang menaungi peternak sapi perah rakyat. Harga susu import yang lebih murah, kualitas yang lebih baik dan keterjaminan supply menjadi alasan IPS lebih menyukai import. Oleh karena itu, dengan permentan terbaru malah akan semakin membuka kran import bagi Industri Pengolahan Susu dan semakin mempersempit akses koperasi susu/gabungan peternak rakyat mengakses pemasaran ke Industri Pengolahan Susu.
Apabila Industri Pengolahan Susu tidak lagi membeli/menyerap susu sapi perah rakyat maka diyakini bisnis koperasi susu akan terganggu dan berdampak pada budidaya sapi perah rakyat. Jika kondisi tersebut tidak segera ada penyelesaian dari aspek kebijakan nasional, dapat diduga akan terjadi gejolak ekonomi pedesaan (rural economic turbulence). Jumlah peternak sapi perah akan semakin menyusut dan kemungkinan pengangguran pedesaan akan semakin meningkat.
Peningkatan Daya Saing
Koperasi susu sebagai lembaga pendamping peternak sapi perah harus cepat mensikapi Peraturan Menteri Pertanian No 30/2018 dan No 33/2018. Ketergantungan koperasi yang terlalu besar terhadap industri pengolahan susu tidak menjadi alternative bisnis yang menarik. Walaupun diakui pengembangan bisnis susu dan olahannya tidak menjadi hal yang mudah karena tingkat konsumsi susu Indonesia yang masih rendah. Berada pada situasi yang kurang menggembirakan koperasi susu harus meningkatkan daya saing usaha. Dalam situasi yang sulit tersebut, kemitraan antara pelaku industri susu dengan koperasi dan peternak sapi perah masih sangat dibutuhkan.
Diskusi pada skala mikro, koperasi susu harus segera berbenah menjadi semakin dan lebih professional dalam pengelolaan bisnis dan sumberdaya manusia. Kecepatan merespon perubahan perubahan ekternal harus dilakukan secara responsif dan sistematis. Tantangan, tekanan dan ancaman akibat permentan tersebut harus dijadikan tonggak penting dalam memperkuat daya saing usaha peternakan sapi perah rakyat dan koperasi susu. Porter dalam bukunya Competitive Strategy (2007) menjelaskan suatu usaha harus memiliki strategi kompetitif untuk menentukan pencapaian posisi kompetitif yang diidamkan dalam industri. Koperasi susu yang memiliki strategi kompetitif akan mampu menciptakan keuntungan dan posisi yang mendukung dalam melawan kekuatan yang menentukan persaingan dalam industry susu.
Differensiasi dan efisiensi (overall cost leadership) harus dapat menjadi philosofi bisnis koperasi susu dalam menghadapi economic disruption yang akan selalu datang secara regular maupun temporer. Pemerintah daerah/kabupaten, perguruan tinggi, dan swasta juga harus mengambil peran penting dalam menjamin keberlanjutan produksi dam bisnis susu sapi perah. Banyak ruang ruang kosong yang dapat dilakukan oleh pemerintah daerah, perguruan tinggi dan swasta dalam mendorong prgresifitas ekonomi pada industri sapi perah di daerah. Pemerintah daerah dapat mengambil peran melalui kebijakan pendidikan/pelatihan, insentif sarana prasarana, dan kebijakan lain yang menciptakan atmosfer usaha yang lebih kompetitif. Perguruan tinggi juga menjadi stakeholder penting dalam mengisi kekosongan peran selama ini di industri sapi perah. Perguruan Tinggi (Fakultas Peternakan) dapat mewujudkan dan menjadi center of excellence yang menggairahkan peternakan sapi perah. peternak, Lembaga Pemerintah, Perguruan Tinggi dan Swasta/Industri bekerjasama dalam mewujudkan training farm yang ditujukan kepada peternak setempat dan dijalankan seperti peternakan komersial.
Secara makro/nasional, pemerintah harus mengeluarkan norma aturan yang dapat mengkomplemen Permentan No 30/2018 dan No 33/2018. Keberpihakan pemerintah terhadap usaha sapi perah rakyat dan koperasi susu harus segera diwujudkan dengan aturan kemitraan bisnis antar pelaku bisnis susu, koperasi dan peternak sapi perah rakyat yang lebih berkeadilan dan bermartabat. Pemerintah dapat juga melakukan keberpihakan melalui kebijakan insentif berupa subsidi pakan ternak dan ternak maupun subsidi harga.
Pada sisi akhir, munculnya Permentan No 30/2018 dan No 33/2018 dipastikan akan menghentak perilaku bisnis yang berjalan rutin. Perubahan terkadang diawali dengan munculnya pressure dan itulah salah satu ciri era industri 4.0. Semoga stakeholder industri susu lokal mapun nasional dapat segera berbenah dan selalu bersiap dengan hentakan/tekanan/ancaman yang akan selalu bermunculan di masa masa yang akan datang.
Moch.Sugiarto,PhD
Koordinator Magister Penyuluhan Pertanian UNSOED
dimuat di https://satelitpost.com/redaksiana/opini/usaha-ternak-sapi-perah-rakyat-terancam pada 19 September 2018