USAHA TERNAK SAPI PERAH RAKYAT TERANCAM

Hiruk pikuk atmosfer politik nasional yang menghangat sedang dikejutkan oleh politik dagang internasional Amerika Serikat (Donald Trump) yang mengancam menghilangkan special treatment tariff terhadap produk produk ekspor Indonesia. Ancaman tersebut dapat berdampak pada penurunan nilai eksport dan mengganggu ekonomi makro Indonesia. Pada saat yang hampir bersamaan dengan ancaman tersebut, industri sapi perah khususnya peternakan rakyat dikejutkan munculnya Permentan No 30/2018 dan 33/2018 yang menghilangkan kemitraan sebagai salah satu pertimbangan dalam penerbitan rekomendasi import susu.

Sebenarnya peternak sapi perah rakyat sangat di untungkan dengan Permentan No 26/2017 tentang Penyediaan Dan Peredaran Susu. Pasal 23 dan 24 secara jelas mewajibkan pelaku usaha melakukan kemitraan dengan peternak, gabungan kelompok peternak, dan/atau koperasi melalui pemanfataan susu segar dalam negeri (SSDN).  Proses kemitraan pemanfaatan SSDN menjadi sangat strategis karena usaha ternak sapi rakyat masih cenderung tidak efisien dan kualitas yang kurang maksimal serta keterbatasan memberikan nilai tambah terhadap susu tersebut.  Namun dengan terbitnya peraturan baru (Permentan No 30/2018 dan 33/2018) yang tidak mewajibkan pelaku usaha menyerap susu segar dalam negeri seakan mengagetkan industry sapi perah rakyat.

Implikasi Bisnis Koperasi Susu

Berbicara industri sapi perah pada konteks wilayah yang lebih mikroskopik seperti Kab Banyumas menjadi hal cukup menarik. Menggeliatnya dinamika usaha sapi perah dimulai saat adanya Proyek Pengembangan Sapi Perah bantuan MEE di Kabupaten Banyumas pada tahun 1987 disertai terbentuknya koperasi susu. Sampai pada tahun 2017, populasi sapi perah di Kabupaten Banyumas sebanyak 3.172 ekor (BPS Kab Banyumas, 2017) dan mengalami peningkatan dibandingkan populasi pada tahun 2016 sebanyak 2.570 ekor. Demikian juga produksi susu sapi perah pada tahun 2017 sebanyak 5.192.223-liter mengalami peningkatan di bandingkan tahun sebelumnya yang hanya 4.612.722 liter. Peternak sapi perah di Kabupaten Banyumas mampu menghasilkan susu 4700 liter per hari dan sebagian besar (70 persen) dijual ke Industri Pengolahan Susu (IPS) melalui Koperasi Susu PESAT. Sampai saat sekarang ketergantungan peternak/koperasi susu kepada Industri Pengolahan Susu cukup signifikan. Koperasi susu hanya mampu melakukan pengolahan sendiri/mandiri untuk pasar lokal dalam proporsi yang sangat kecil dan tidak rutin. Gambaran tersebut mengindikasikan bahwa penyerapan susu segar dalam negeri (SSDN) oleh Industri Pengolahan Susu masih mendominasi bisnis pemasaran susu sapi perah rakyat.

Permentan No 30/2018 dan No 33/2018 yang tidak mewajibkan industri pengolahan susu/importer susu untuk membeli susu sapi peternak lokal memberi sinyal waspada kepada koperasi susu yang menaungi peternak sapi perah rakyat. Harga susu import yang lebih murah, kualitas yang lebih baik dan keterjaminan supply menjadi alasan IPS lebih menyukai import. Oleh karena itu, dengan permentan terbaru malah akan semakin membuka kran import bagi Industri Pengolahan Susu dan semakin mempersempit akses koperasi susu/gabungan peternak rakyat mengakses pemasaran ke Industri Pengolahan Susu.

Apabila Industri Pengolahan Susu tidak lagi membeli/menyerap susu sapi perah rakyat maka diyakini bisnis koperasi susu akan terganggu dan berdampak pada budidaya sapi perah rakyat. Jika kondisi tersebut tidak segera ada penyelesaian dari aspek kebijakan nasional, dapat diduga akan terjadi gejolak ekonomi pedesaan (rural economic turbulence). Jumlah peternak sapi perah akan semakin menyusut dan kemungkinan pengangguran pedesaan akan semakin meningkat.

Peningkatan Daya Saing

Koperasi susu sebagai lembaga pendamping peternak sapi perah harus cepat mensikapi Peraturan Menteri Pertanian No 30/2018 dan No 33/2018. Ketergantungan koperasi yang terlalu besar terhadap industri pengolahan susu tidak menjadi alternative bisnis yang menarik. Walaupun diakui pengembangan bisnis susu dan olahannya tidak menjadi hal yang mudah karena tingkat konsumsi susu Indonesia yang masih rendah. Berada pada situasi yang kurang menggembirakan koperasi susu harus meningkatkan daya saing usaha. Dalam situasi yang sulit tersebut, kemitraan antara pelaku industri susu dengan koperasi dan peternak sapi perah masih sangat dibutuhkan.

Diskusi pada skala mikro, koperasi susu harus segera berbenah menjadi semakin dan lebih professional dalam pengelolaan bisnis dan sumberdaya manusia. Kecepatan merespon perubahan perubahan ekternal harus dilakukan secara responsif dan sistematis. Tantangan, tekanan dan ancaman akibat permentan tersebut harus dijadikan tonggak penting dalam memperkuat daya saing usaha peternakan sapi perah rakyat dan koperasi susu. Porter dalam bukunya Competitive Strategy (2007) menjelaskan suatu usaha harus memiliki strategi kompetitif untuk menentukan pencapaian posisi kompetitif yang diidamkan dalam industri. Koperasi susu yang memiliki strategi kompetitif akan mampu menciptakan keuntungan dan posisi yang mendukung dalam melawan kekuatan yang menentukan persaingan dalam industry susu.

Differensiasi dan efisiensi (overall cost leadership) harus dapat menjadi philosofi bisnis koperasi susu dalam menghadapi economic disruption yang akan selalu datang secara regular maupun temporer. Pemerintah daerah/kabupaten, perguruan tinggi, dan swasta juga harus mengambil peran penting dalam menjamin keberlanjutan produksi dam bisnis susu sapi perah. Banyak ruang ruang kosong yang dapat dilakukan oleh pemerintah daerah, perguruan tinggi dan swasta dalam mendorong prgresifitas ekonomi pada industri sapi perah di daerah. Pemerintah daerah dapat mengambil peran melalui kebijakan pendidikan/pelatihan, insentif sarana prasarana, dan kebijakan lain yang menciptakan atmosfer usaha yang lebih kompetitif. Perguruan tinggi juga menjadi stakeholder penting dalam mengisi kekosongan peran selama ini di industri sapi perah. Perguruan Tinggi (Fakultas Peternakan) dapat mewujudkan dan menjadi center of excellence yang menggairahkan peternakan sapi perah. peternak, Lembaga Pemerintah, Perguruan Tinggi dan Swasta/Industri bekerjasama dalam mewujudkan training farm yang ditujukan kepada peternak setempat dan dijalankan seperti peternakan komersial.

Secara makro/nasional, pemerintah harus mengeluarkan norma aturan yang dapat mengkomplemen Permentan No 30/2018 dan No 33/2018. Keberpihakan pemerintah terhadap usaha sapi perah rakyat dan koperasi susu harus segera diwujudkan dengan aturan kemitraan bisnis antar pelaku bisnis susu, koperasi dan peternak sapi perah rakyat yang lebih berkeadilan dan bermartabat. Pemerintah dapat juga melakukan keberpihakan melalui kebijakan insentif berupa subsidi pakan ternak dan ternak maupun subsidi harga.

Pada sisi akhir, munculnya Permentan No 30/2018 dan No 33/2018 dipastikan akan menghentak perilaku bisnis yang berjalan rutin. Perubahan terkadang diawali dengan munculnya pressure dan itulah salah satu ciri era industri 4.0. Semoga stakeholder industri susu lokal mapun nasional dapat segera berbenah dan selalu bersiap dengan hentakan/tekanan/ancaman yang akan selalu bermunculan di masa masa yang akan datang.

Moch.Sugiarto,PhD

Koordinator Magister Penyuluhan Pertanian UNSOED

dimuat di  https://satelitpost.com/redaksiana/opini/usaha-ternak-sapi-perah-rakyat-terancam pada 19 September 2018

Kenapa Harus Studi di Magister (S2) Penyuluhan Pertanian UNSOED

Pembangunan perdesaan dan wilayah marjinal  menjadi fokus pembangunan nasional. Pembangunan perdesaan identik dengan penguatan akses sosial dan ekonomi masyarakat yang menyandarkan hidupnya pada bidang pertanian.Peningkatan anggaran dana desa dari tahun ke tahun menjadi bukti perhatian yang lebih dari pemerintah untuk pembangunan desa. Peningkatan ekonomi perdesaan akan dapat mend”drive” pertumbuhan ekonomi nasional. Peningkatan kesejahteraan dan ekonomi masyarakat desa tidak dapat dilepaskan dari peningkatan akses ekonomi masyarakat. Kemampuan masyarakat dalam mengakses informasi, penguasaan teknologi, penguatan kelembagaan masyarakat, dan kemampuan mengelola perubahan sosial menjadi modal yang penting dalam meningkatkan pendapatan, kesejahteraan, dan keberdayaan masyarakat. Untuk mencapai hal tersebut dibutuhkan pendamping masyarakat yang kompeten secara teknis, sosial dan ekonomi. Program Magister Penyuluhan Pertanian UNSOED memungkinkan untuk menjawab tantangan tersebut.

Pendidikan lanjut di Program Magister Penyuluhan Pertanian UNSOED mengedepankan teknik pembelajaran orang dewasa. Program ini menyediakan lingkungan yang nyaman untuk orang dewasa dapat belajar secara efektif melalui penciptaan interaksi dan partisipasi aktif dalam proses pembelajaran. Mengedepankan kejujuran, kerendahan hati dan rasa hormat satu sama lain akan menjadi ciri khan proses pembelajaran di program ini. Mahasiswa Program Magister Penyuluhan Pertanian UNSOED akan difasilitasi secara elegan dalam proses pembelajaran diantaranya :

  • Ruang kuliah model studio yang nyaman
  • Dosen yang berkualitas dan professional
  • Kerjasama dengan lembaga pemerintah& swasta
  • Free access pada jurnal ilmiah berlangganan
  • Free and quick access internet (500 Mbps)
  • Studi dapat diselesaikan dalam waktu 18 bulan
  • Bantuan pendampingan tesis & publikasi ilmiah
  • Laboratorium alam, bahasa dan komunikasi

Program Magister Penyuluhan Pertanian sangat relevan dengan perkembangan permbangunan perdesaan/pertanian dan isu isu pemberdayaan masyarakat. Oleh karena itu, program magister ini menyediakan 2 jenis peminatan

  • Pemberdayaan Masyarakat
  • Penyuluhan Pertanian

Lulusan Program Magister Penyuluhan Pertanian UNSOED diharapkan memiliki daya siang yang lebih tinggi dibandingkan lulusan dari institusi lain. Program Magister Penyuluhan Pertanian UNSOED mempersiapkan hal tersebut melalui penyediaan

  • Ijazah dan transkrip akademik
  • Sertifikat Kompetensi Tenaga Pemberdayaan Masyarakat
  • Sertifikat kemampuan bahasa inggris

Learning is a change“, kita berharap melalui pendidikan magister ini akan menghasilkan perubahan pengetahuan, sikap, dan ketrampilan yang dimiliki para alumni dan masyarakat.

Program Magister (S2) Baru, Harapan Baru untuk Pembangunan Perdesaan

Penyuluhan pertanian merupakan ungkapan lain dari pemberdayaan masyarakat. Penyuluhan pertanian merupakan upaya/proses yang sistematis dan terencana untuk merubah status hidup masyarakat. Penyuluhan sebagai proses pemberdayaan, akan menghasilkan masyarakat yang dinamis dan progresif secara berkelanjutan. Perbaikan status hidup/kesejahteraan masyarakat (better farming, better business and better living) merupakan tujuan utama penyuluhan pertanian. Kemampuan dalam memahami dan mengidentifikasi permasalahan masyarakat, merumuskan program/kegiatan, meningkatkan partisipasi masyarakat, dan mengevaluasi efektifitas program/kegiatan perlu dimiliki oleh berbagai pihak (akademisi, birokrasi, praktisi dan konsultas) untuk merubah/memperbaiki status hidup masyarakat. Peningkatan kemampuan para stakeholder/pihak yang terlibat tersebut dapat dilakukan melalui upaya pembelajaran yangberkelanjutan. Peningkatan kemampuan tersebut diartikan sebagai peningkatan pengetahuan, ketrampilan dan sikap sampai pada akhirnya para pelaku tersebut memiliki kompetensi yang memadai dan sesuai standar yang ditetapkan.
UNSOED sebagai salah satu Perguruan Tinggi Negeri (PTN) unggulan di Indonesia memiliki fokus pada pembangunan perdesaan. Program Magister (S2) Penyuluhan Pertanian UNSOED yang mengedepankan nilai pemberdayaan masyarakat merupakan institusi pendidikan magister lintas disiplin bertujuan menghasilkan lulusan magister yang mampu berpikir analitis, kritis, dan sistematis dalam menyelesaikan permasalahan dalam masyarakat. Program Magister Penyuluhan Pertanian UNSOED didesain untuk memastikan terpenuhinya kebutuhan tenaga ahli dalam merencanakan dan mengelola pemberdayaan masyarakat yang berkelanjutan berbasis sumberdaya lokal. Minat untuk melanjutkan studi,membangun kompetensi,dan membangun negeri, silahkan menghubungi:
Ketua Program Magister Penyuluhan Pertanian UNSOED
Moch.Sugiarto,PhD (081229142833)