Oleh : Lili Sunarya (Mahasiswa S2 Program Studi Penyuluhan Pertanian UNSOED, Konsentrasi Penyuluhan Pertanian)
Penyebaran virus corona (covid-19) telah menyebabkan terjadinya perubahan sosial di lingkungan masyarakat. Salah satu perubahan tersebut adalah cara berinteraksi dan komunikasi yang terbatasi dengan aturan seperti menjaga jarak. Masyarakat dituntut dapat dan terbiasa dalam kegiatan kesehariannya di luar rumah terkait dengan pola interaksi dan komunikasi.
Penerapan new normal bukanlah salah satu kegiatan yang bebas berinteraksi dalam melakukan kegiatan di luar rumah seperti keluyuran dan melakukan acara yang bersifat mengundang banyak orang. Akan tetapi, masyarakat tetap waspada dan mengikuti protocol kesehatan seperti menjaga jarak, wajib bermasker dan cuci tangan saat keluar rumah untuk menghindar dari penyebaran wabah covid-19.
Adanya penerapan new normal memberikan angin segar dalam beraktivitas untuk memenuhi kebutuhan mendasar dan dapat dibayangkan bagaimana kalau di Indonesia terus-terusan mengalami kondisi seperti sekarang ini yang berdampak pada ekonomi, pendidikan, sosial dan lain sebagainya.
Aturan di era new normal yang melakukan beberapa relaksasi memberikan dampak positif pada masyarakat kalangan bawah dengan kemungkinan meningkatnya pendapatan kelaurga yang mulai melemah. Masyarakat mulai melakukan kegiatan yang dapat memberikan kontribusi pada ekonomi keluarga melalui program pemberdayaan masyarakat. Program pemberdayaan tersebut sangat erat berkaitan dengan program bottom up yang disusun sendiri oleh masyarakat untuk menjawab kebutuhan dasar masyarakat. Terkait hal tersebut, implementasi pemberdayaan masyarakat membutuhkan strategi sesuai dengan paradigma baru pembangunan khususnya di era new normal.
Undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa pasal 1 ayat 12 menjelaskan bahwa pemberdayaan masyarakat desa adalah upaya mengembangkan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat dengan meningkatkan pengetahuan, sikap, keterampilan, perilaku, kemampuan, kesadaran, serta memanfaatkan sumber daya melalui penetapan kebijakan, program, kegiatan dan pendampingan yang sesuai dengan esensi masalah dan proritas kebutuhan masyarakat desa.
Dari faktor ekonomi masyarakat merasa tidak berdaya dalam mengidentifikasi jenis kekuatan apa saja yang dimiliki dilingkungannya yang dapat digunakan untuk memberdayakan dengan tujuan untuk menentukan pilihan pribadi atau kesempatan untuk hidup lebih baik, karena perlu disadari pemahamannya belum bisa memunculkan upaya pemberdayaan. Dengan memberikan kesempatan kepada masyarakat dan pendampingan kepada mereka dengan harapan untuk merumuskan kebutuhannya sendiri agar masyarakat bisa mengembangkan kapasitas mereka untuk bebas berekspresi.
Pemberdayaan masyarakat desa merupakan pengembangan yang dilakukan untuk masyarakat dengan meningkatkan kemampuan dalam menentukan masa depannya dan berpartisipasi dalam mempengaruhi kehidupannya sendiri, lewat kemudahan lokasi untuk dijangkau dari lokasi lainnya melalui sistem transportasi akan meningkatkan kekuatan kelembagaan dalam pemberdayaan yang dilakukan masyarakat terhadap kekuatan sumber daya ekonomi, sistem kesejahteraan sosial, kelembagaan pendidikan, kesehatan, keluarga, keagamaan, media, struktur pemerintahan dan sebagainya.
Dengan demikian, berkaitan dengan pemberdayan masyarakat, ada beberapa strategi yang dapat dilakukan untuk memberdayakan masyarakat, di antaranya adalah:
- Strategi fasilitasi, yaitu mengharapkan kelompok yang menjadi sasaran program sadar terhadap pilihan-pilihan dan sumberdaya yang dimiliki. Strategi ini dikenal sebagai strategi kooperatif, yaitu agen peubah secara bersama-sama dengan kliennya (masyarakat) mencari penyelesaian.
- Strategi edukatif, yaitu strategi yang diperuntukan bagi masyarakat yang tidak mempunyai pengetahuan dan keahlian terhadap segmen yang akan diberdayakan.
- Strategi persuasif, yaitu strategi yang ditujukan untuk membawa perubahan melalui kebiasaan dalam berperilaku. Strategi ini lebih cocok digunakan bila target tidak sadar terhadap kebutuhan perubahan atau mempunyai komitmen yang rendah terhadap perubahan.
- Strategi kekuasaan, yaitu strategi yang efektif membutuhkan agen peubah yang mempunyai sumber-sumber untuk memberi bonus atau sanksi pada target serta mempunyai kemampuan untuk monopolis akses.
Untuk terlaksananya strategi-strategi tersebut, program unggulan harus dibuat dan dilaksanakan secara terstrukur dan terencana dengan komitmen yang kuat (Sen dan Nielsen 1996).
Pemerintah harus memiliki salah satu terobosan baru dalam menanggulangi kemiskinan demi kemaslahatan kesejahtraan masyarakat, maka dari itu dalam masa era new normal ini diharapkan bisa memberikan semangat dan harapan kepada mereka dengan tetap mengikuti prosedur protokol kesehatan dalam aktivitasnya kesehariannya